Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Harapan Layani 31 Permohonan
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (20/8). Dalam pelaksanaan PTK tersebut terdapat 31 permohonan yang diurus warga.
Ada 31 berkas yang diajukan warga
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan jemput bola tersebut diberikan hingga malam hari untuk mengakomodir warga yang tidak sempat mengurus kebutuhan izin dan non-izin pada siang hari lantaran masih melaut atau sibuk bekerja.
Dua Hari PTK di Pulau Sebira Layani 133 Permohonan Izin dan Non-izin"Layanan ini menjadi komitmen kami untuk memudahkan warga dalam mengurus beragam perizinan dan non-perizinan," ujarnya, Sabtu (21/8).
Erwin merinci, 31 permohonan yang diurus warga yang konsultasi sertifikat tanah sebanyak empat permohonan, perpanjangan SKCK satu permohonan, pelayanan pajak delapan permohonan, layanan administrasi kependudukan 11 permohonan, konsultasi PAS kapal tiga permohonan dan pengurusan administrasi pengadilan agama sebanyak empat permohonan.
"Kita akan adakan layanan serupa di pulau-pulau permukiman lainnya yang belum sempat kita sambangi untuk memudahkan warga mengakses kepengurusan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.